Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan wisatawan atau konsumen hakikatnya sebagai penjual jasa wisata dengan pembeli jasa wisata dan hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan pihak hotel maupun transport ada pada perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Pariwisata (bahasa Inggris: tourism) adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk kegiatan ini. Seorang wisatawan adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia .Organisasi pariwisata pada dasarnya merupakan suatu wadah yang berfungsi untuk memperlancar kegiatan usaha wisata. Wadah atau lembaga ini cukup banyak baik itu di tingkat regional, nasional, maupun internasional dengan berbagai macam nama organisasi kepariwisataan. Nama Organisasi Pariwisata Organisasi pariwisata dapat memiliki beberapa peran baik sebagai lembaga legislasi, eksekusi maupun Usaha yang menyediakan dan atau mengoordinasi tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan atau kebutuhan biro perjalanan wisata adalah jasa . . . Pramuwisata. Konsultan pariwisata. Informasi pariwisata. Transportasi wisata. Makanan dan minuman. Multiple Choice. Edit.Menurut buku Perencanaan Perjalanan Wisata, Rini Eka & Novi Yanita (2020), paket wisata adalah suatu rancangan perjalanan wisata yang sudah tersusun secara tetap, dengan harga tertentu yang di dalamnya termasuk biaya-biaya untuk akomodasi, pengangkutan, dan lain sebagainya. Sementara itu, dalam buku Dasar-Dasar Pariwisata, Gamal Suwantoro (2004
. 35944538035440913824489