SuratKeputusan Tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tempat Pelayanan Kantor Pemberitahuan PBB dan BPHTB Kota Depok Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya No. 54 Depok Telepon / Faksimile : 021-77217367
Namunsebaiknya, dalam cara membuat surat kuasa perlu memerhatikan beberapa hal. Surat kuasa sendiri biasanya diperlukan saat berurusan dengan birokrasi. Surat ini diperlukan agar berbagai urusan seperti pengurusan dokumen bisa lancar, terutama apabila harus meminta bantuan pihak lain. Secara umum, surat kuasa adalah surat isinya pemberitahuan
. 361 419 87 280 290 59 363 443