Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui gambaran penerapan transparansi penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS di SMA Negeri 11 Pinrang dan Untuk mengetahui gambaran penerapan akuntabilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS di SMA Negeri 11 Pinrang.. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologis. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, paparan data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan prinsip transparansi penggunaan dana BOS di SMA Negeri 11 Pinrang. Pada penggunaan dana BOS dilakukan dengan terbuka hal ini dapat diketahui bahwa pada proses penggunaannya di laporkan pada Dinas Pendidikan secara offline maupun online. Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan dengan penyusunan laporan keuangan secara triwulan. Adapun publikasi laporan dilakukan melalui rapat-rapat dan juga dapat diakses melalui online melalui laman resmi E-Bos. Penerapan prinsip akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh SMA Negeri 11 Pinrang, pada penggunaan dana BOS sudah sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis dana BOS yang menjadi kebijakan pemerintah, dalam pertanggungjawabannya sekolah melakukan penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dengan adanya pertanggung jawaban tersebut menjadi cerminan sekolah telah menerapkan prinsip akuntabilitas sehinga menumbuhkan kepercayaan oleh masyarakat terhadap sekolah. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BOS Firmansyah Hidayat1, Ismail Tolla2 Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar alamat e-mail Abstrak Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui gambaran penerapan transparansi penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS di SMA Negeri 11 Pinrang dan Untuk mengetahui gambaran penerapan akuntabilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS di SMA Negeri 11 Pinrang.. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologis. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, paparan data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan prinsip transparansi penggunaan dana BOS di SMA Negeri 11 Pinrang. Pada penggunaan dana BOS dilakukan dengan terbuka hal ini dapat diketahui bahwa pada proses penggunaannya di laporkan pada Dinas Pendidikan secara offline maupun online. Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan dengan penyusunan laporan keuangan secara triwulan. Adapun publikasi laporan dilakukan melalui rapat-rapat dan juga dapat diakses melalui online melalui laman resmi E-Bos. Penerapan prinsip akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh SMA Negeri 11 Pinrang, pada penggunaan dana BOS sudah sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis dana BOS yang menjadi kebijakan pemerintah, dalam pertanggungjawabannya sekolah melakukan penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dengan adanya pertanggung jawaban tersebut menjadi cerminan sekolah telah menerapkan prinsip akuntabilitas sehinga menumbuhkan kepercayaan oleh masyarakat terhadap sekolah. Kata kunci Transparansi, Akuntabilitas, Penggunaan dana BOS Abstract The purpose of this study is to describe the application of transparency in the use of school operational assistance funds BOS in SMA Negeri 11 Pinrang and to describe the application of accountability for the use of school operational assistance funds BOS in SMA Negeri 11 Pinrang. The approach of this research is qualitative. phenomenological research. Data collection techniques in the form of observation, interviews and documentation. Data analysis techniques used data reduction, data exposure and drawing conclusions. Checking the validity of the data using the triangulation technique. The results showed that the application of the principle of transparency in the use of BOS funds in SMA Negeri 11 Pinrang. When the use of BOS funds was carried out openly, it could be seen that the process of using it was reported to the Education Office offline and online. Reporting on the use of BOS funds is carried out by preparing quarterly financial reports. The publication of reports is carried out through meetings and can also be accessed online via the official E-Bos website. The application of the principle of accountability for the use of BOS funds by SMA Negeri 11 Pinrang, on the use of BOS funds is in accordance with Permendikbud of 2019 concerning the technical guidelines for BOS funds which are government policies, in terms of being responsible for schools to prepare financial reports as a form of accountability. With this accountability, it is a reflection that schools have implemented the principle of accountability so that it fosters trust by the community in schools. Keywords Transparency, Accountability, Use of BOS Funds Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 1. PENDAHULUAN Undang-Undang Repubik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Salah satu peran negara dalam hal tersebut adalah dengan memberikan atau meringankan biaya pendidikan di Indonesia. PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dalam pasal 1 ayat 10 dan 11 menyebutkan bahwaStandar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dilanjutkan pada pasal 1 ayat 11 bahwa Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Sekolah sebagai suatu entitas sekolah harus mampu mengelola dana BOS secara profesional dan akuntabel untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. Dana BOS yang diberikan oleh pemerintah dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah melalui Manajemen Berbasis Sekolah MBS. Dari sisi manajemen keuangan, MBS menurut pengelola sekolah mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan pengelolaan dana secara baik dan transparan. Pengelolaan dana yang baik tidak terlepas dari prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, transparasi, akuntabilitas, keadilan, kejujuran dalam pengelolaan dan pengendalian. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah mengeluarkan buku yang berisi petunjuk teknis tentang penggunaan dana BOS Bantuan Operasional Sekolah dan laporan keuangan bantuan operasional sekolah tiap tahunnya. Disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 48 bahwa Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Setiap lembaga pendidikan dituntut untuk melakukan pengelolaan dana pendidikan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada. Lembaga pendidikan harus mencatat semua kegiatan yang berkaiatan dengan dana pendidikan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terkait dalam pendanaan. Melihat pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS dalam penyelenggaraan pendidikan dan berbagai masalah yang melingkupinya, maka dari itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah SIPlah. Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa PBJ di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler. Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah SIPlah menjadi salah satu komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. 2. KAJIAN TEORI Pembiayaan Pendidikan Pembiayaan pendidikan adalah upaya pengumpulan dana untuk membiayai operasional dan pengembangan sektor pendidikan Bastian 2006. Mengenai konsep pembiayaan pendidikan Fattah 2009 mengemukan bahwa, anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan sisi anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Tujuan Pembiayaan Pendidikan Tujuan pembiayaan lembaga pendidikan adalah Tjandra 2006 1 Meningkatkan penggalian sumber biaya lembaga pendidikan 2 Menciptakan pengendalian yang tepat sumber keuangan organisasi pendidikan 3 Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan lembaga pendidikan 4 Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan lembaga pendidikan 5 Meminimalkan penyalahgunaan anggaran lembaga pendidikan Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 6 Mengatur dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan lembaga pendidikan dan tujuan pembelajaran. 7 Membangun sistem pengelolaan keuangan yang sehat, mudah diakses dan memiliki sistem pengamanan yang terjamin dari tindakan-tindakan yang tidak terpuji. 8 Meningkatkan partisipasi stakeholders pendidikan dalam pembiayaan pendidikan. Prinsip Pembiayaan Pendidikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan pasal 59 dalam pengelolaan dana pendidikan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pembiayaan pendidikan, antara lain 1 Prinsip Keadilan Prinsip keadilan dilakukan dengan memberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik atau calon peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosialekonomi. 2 Prinsip Efisiensi Prinsip efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan. 3 Prinsip Transparansi Prinsip transparansi dilakukan dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan. 4 Prinsip Akuntabilitas Publik Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Proses Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan Terkait dengan manajemen keuangan di sekolah, Mulyasa 2002 mengemukakan bahwa Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggung jawabkan pengelolaan dana secara transaparan kepada masyarakat dan pemerintah. Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan, dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Program Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas BOS SMA Pengertian BOS SMA Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS adalah bantuan yang diberikan pemerintah dari pengurangan subsidi bahan bakar minyak kepada sekolah untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperolah layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun. Dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah BOS, maka pihak sekolah dan orang tua terbantu untuk menjalankan pendidikan yang layak bagi anak. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015 BOS sekolah menengah adalah program pemerintah sebagai rintisan program wajib belajar 12 tahun yang terjangkau dan bermutu. BOS disalurkan langsung ke SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta untuk membantu biaya operasional non-personalia. Perhitungan besaran BOS SM yang diterima sekolah berdasarkan jumlah siswa dan satuan biaya pendidikan. Tujuan BOS SMA Tujuan Umum BOS SMA yaitu 1 Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah. 2 Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat 3 Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah. Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 Tujuan Khusus BOS SMA 1 BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat. 2 BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk 1 Meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau 2 Memberikan kesempatan yang setara equal opportunity bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Transparansi Minarti 2011 Transparansi dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan dibidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya. Rincian penggunaan, dan pertanggungjawaban harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetauinya. Transparansi keuangan dangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan disekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekoalah melalui penyediaan infofrmasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah RAPBS bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau didepan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetaui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apasaja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah. Adapun tujuan transparansi terhadap pengelolaan keuangan yang dapat dirasakan oleh stakeholders dan lembaga adalah 1 Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpanganpeyimpangan melalui kesadaran masyarakat dengan adanya kontrol sosial. 2 Menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi. 3 Mendorong masyarakat untuk belajar bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan pelaksanaan kegiatan. 4 Membangun kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan. 5 Tercapainya pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan, prinsip, dan nilai-nilai universal. Manfaat dari adanya transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa, dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Mulyasa 2002 mengemukakan akuntabilitas adalah, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah dalam implementasi manajemen berbasis sekolah dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban pada setiap akhir anggaran sekolah dengan dikeluarkannya dana selama tahun anggaran. Pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan dalam rapat dewan sekolah, yang Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 diikuti oleh komponen sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah. Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performasinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggungjawab. Pertanggung jawaban dapat dilakukan kepada orangtua, masyarakat dan pemerintah. 3. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan. Menurut Denzin dan Lincoln dalam Moleong 2005 menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjai dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Jenis Penelitian Kualitatif jenis fenomenologi Instrumen utama penelitian ini adalah peneliti sendiri, yang dibantu oleh instrumen pendukung yaitu pedoman wawancara observasi dan dokumentasi Sumber data penelitian ini dari Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah,Guru-guru serta Komite Sekolah di SMA Negeri 11 Pinrang. Analisi data berdasarkan analisis lapangan berdasarkan model Miles dan Huberman yaitu melalui tiga komponen yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. 4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian 1 Penerapan Prinsip Transparansi Penggunaan Dana Bantuan Operasioanal Sekolah. Transparansi merupakan prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Informasi mengenai keterbukaan dalam pengelolaan keuangan sekolah, merupakan salah satu prinsip yang harus dilakukan oleh pihak sekolah dalam menjalankan undang-undang sistem pendidikan nasional tentang pengelolaan dana pendidikan. Keterbukaan penggunaan dana BOS untuk kebutuhan sekolah dan kegiatan siswa dilakukan untuk meningkatkan mutu sekolah. Tidak hanya itu prinsip yang dilakukan oleh sekolah dalam pertanggung jawaban dan transparansi dana BOS dapat meningkatkan mutu sekolah. Keterbukaan dalam penggunaan dana BOS dilakukan sekolah untuk dapat meningkatkan mutu sekolah. Keterbukaan dalam Penggunaan dana BOS sangat penting dilakukan oleh sekolah, karena dengan hal itu dapat menjadikan sekolah mendapat kepercayaan terhadap masyarakat dan meningkatkan mutu sekolah. Pelaporan secara terbuka yang dilakukan sekolah terhadap komponen sekolah dapat diketahui oleh wali murid secara langsung. Wali murid melihat laporan penggunaan yang telah di umumkan di website resmi e-Bos dan akan dapat mengetahui pengelolaan dan penggunaan dana BOS di SMA Negeri 11 Pinrang. Jadi proses transparansi yang di lakukan sekolah yaitu dengan cara yang pertama melalui forum rapat yang dihadiri oleh stakeholder yaitu Kepala Sekolah,Bendahara, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam hal ini di wakili oleh ketua komite. Kemudian selanjutnya yaitu melalui media yang di siapkan langsung oleh Kemendikbud melalui laman resmi khusus dana Dana Bantuan Operasional dalam laman tersebut masyarakat dapat melihat langsung bagaimana penyaluran dana bos meliputi penyaluran RKUN,laporan penyaluran dan laporan pencairan sampai pada penggunaannya. Kemudian juga untuk Komite sekolah yang menjadi pengawas dan juga sebagai perwakilan orang tua siswa maupun masyarakat itu sekolah selalu mengundang komite sekolah untuk hadir memantau dan mengawasi bagaimana penggunaan dana tersebut digunakan, seperti halnya jika sekolah ingin membangun sebuah bangunan itu komite selalu di undang untuk hadir melihat langsung proses pembangunannya. Transparansi penggunaan dana BOS di laporkan setiap triwulan terhadap Dinas Pendidikan secara online dan juga tertulis. Selain itu sekolah melakukan keterbukaan dengan mengupload datanya ke situs resmi e-Bos Sehingga siapaun yang berada di sekolah Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 maupun di luar sekolah dapat mengetahui penggunaan dana BOS setiap tiga bulan sekali. 2 Penerapan Prinsip Akuntabilitas Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah harus disesuaikan dengan hasil rapat yang tersusun dalam rencana anggaran kegiatan sekolah. Apabila ada perubahan rencana, pihak sekolah perlu membuat rencana anggaran perubahan ke pemerintah. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah sudah menjadi kewajiban bagi setiap sekolah yang menerima dana tersebut. Dana BOS diberikan untuk memenuhi kebutuhan siswa dan sekolah, oleh karena itu siswa tidak diperbolehkan untuk membayar SPP. Di SMA Negeri 11 Pinrang siswa hanya di tuntut untuk membayar uang Pantri atau yang biasa disebut uang makan mereka yang disiapkan oleh pihak sekolah setiap hari. Sekolah harus dapat mengelola dana BOS dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran. Pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil observasi yang telah peneliti lakukan dalam penggunaan dana BOS, SMA Negeri 11 Pinrang telah membelanjakan dananya sesuai dengan aturan yang berlaku atau juknis. Seperti saja pada pengadaan Buku K-13 bagi siswa itu sudah di salurkan kepada siswa jadi siswa di sekolah tersebut tidak lagi membeli buku paket pelajaran karena telah di siapkan oleh sekolah melalui dana BOS. Adapun rincian pembelanjaan buku tersebut yaitu untuk paket buku literasi SMA referensi Siswa dan Guru itu sebanyak 79 buku dengan total sebesar paket buku literasi SMA Olimpiade sebanyak 14 buku dengan total sebesar pembelian buku teks pelajaran kurikulum 2013 sebanyak 687 buku dengan total sebesar Rp. pembelian buku teks pelajaran kurikulum 2013 sebanyak 635 buku dengan total sebesar Rp. dan buku teks peminatan sebanyak 151 buku sebesar Rp. Jadi total seluruh pembelanjaan untuk pembelian buku paket sebesar Rp. Dan juga di lihat dari pembayaran honorarium itu telah di anggarkan sesuai dengan ketentuan yang ada di juknis dana BOS yaitu paling banyak sebesar 15 %. Adapun perincian pembayaran honorer disekolah tersebut yaitu dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar guru tersebut, setiap satu jam itu honor yang diterima sebesar Jadi untuk pembayaran honorarium guru tidak tetap yaitu triwulan I itu sebesar Rp. triwulan II sebesar Rp. trwiulan III sebesar Rp. dan triwulan IV sebesar Rp. Penggunaan dana BOS di SMA Negeri 11 Pinrang telah menggunakan dana yang diterima untuk membiayai komponen-komponen yang telah di tetapkan dalam Permendikbud No3 Tahun 2019, adapun komponen yang dimaksud sebagai berikut 1. Pengembangan perpustakaan. 2. Penerimaan Peserta Didik Baru. 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler. 4. Kegiatan evalasi pembelajaran. 5. Pengelolaan sekolah. 6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan manajemen sekolah. 7. Langganan daya dan jasa. 8. Pemeliharaan sarana dan prasarana. 9. Pembayaran honor. 10. Pembelian alat multi media pembelajaran. Berdasarkan hasil observasi yang telah peneliti lakukan dalam laporan pertanggung jawaban dana BOS di SMA Negeri 11 Pinrang itu telah di lakukan dengan baik dan lengkap berdasarkan dengan RKAS yang telah di tetapkan sebelumnya. Jadi laporan pertanggung jawaban untuk dana BOS di sekolah tersebut telah lengkap mulai dari laporan realisasi penggunaan dana BOS pertriwulan,laporan pertanggung jawaban pertriwulan, dan pembukuan BOS. Hal ini juga sesuai dengan dokumen penunjang yang di dapatkan peneliti selama meneliti di SMA Negeri 11 Pinrang. Selain wawancara dan observasi, peneliti juga melakukan dokumentasi dengan melakukan pengecekan langsung data atau dokumen laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran dana bantuan operasional sekolah BOS di SMA Negeri 11 Pinrang setiap pertriwulan. Jadi untuk laporan realisasinya itu di sekolah tersebut memiliki empat laporan Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 realisasi masing-masing triwulan I,II,III dan IV. Adapun rinciannya sebagai berikut triwulan pertama sebesar triwulan kedua sebesar triwulan ketiga sebesar dan triwulan keempat sebesar Proses akuntabilitas sekolah dilakukan dengan pembuatan laporan keuangan dana BOS tiga bulan satu kali dengan diketahui oleh Kepala Sekolah untuk dilaporkan ke dinas secara online maupun tertulis. Dengan demikian penerapan prinsip akuntabilitas dilakukan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah melalui Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada poin pertanggungjawaban yang bermanfaat untuk menciptakan kepercayaan dan partisipasi antara pemerintah, masyarakat, wali murid, siswa dan warga sekolah. Pembahasan Pelaksanaan prinsip transparansi dalam penggunaan dana BOS di SMA Negeri 11 Pinrang dikaitkan dalam proses penyusunan perencanaan RKAS. Dalam penelitian ini, prinsip transparansi penggunan dana BOS berarti adanya keterbukaan terhadap sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaannnya dan pelaporannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak terkait untuk mengetahuinya. Dengan adanya keterlibatan guru dan komite sekolah dalam proses penyusunan RKAS memberikan kesempatan kepada warga sekolah untuk belajar bertanggung jawab dan berpartisipasi secara langsung dalam proses pnyusunan RKAS, terkait dengan bentuk transparansi dan partisipasi anggaran dana BOS. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa transparansi penggunaan dana bantuan operasional sekolah di SMA Negeri 11 Pinrang sudah menerapkan prinsip transparansi dengan baik, beberapa informasi yang berkaitan dengan dana BOS dapat dengan mudah diakses semua warga sekolah dan wali murid melalui E-Bos. Tetapi untuk beberapa hal tidak dapat diberikan secara langsung atau terbuka. Hal tersebut dilakukan dengan alasan pertimbangan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam menerapkan sebuah kebijakan sekolah. Berdasarkan dengan hasil temuan yang di dapatkan oleh peneliti bahwa transparansi penggunaan dana bantuan operasional sekolah di SMA Negeri 11 Pinrang sudah dilakukan dengan baik dan telah sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Dharma 2010 tentang upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekolah seperti di SMA Negeri 11 Pinrang telah melakukan pendayagunaan berbagai jalur komunikasi seperti yang telah dilakukan di sekolah tersebut setiap rapat mulai dari perencanaan sampai pelaporan dana BOS itu sekolah melibatkan stakeholder internal maupun eksternal, sekolah juga telah menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi yang dapat di akses oleh publik sebagaimana yang dilakukan oleh SMA Negeri 11 Pinrang bahwa untuk mendapatkan informasi dana BOS di sekolah tersebut publik atau masyarakat dapat melihat langsung di situs resmi e-BOS dan yang telah di siapkan oleh sekolah di website resmi sekolah tersebut yaitu ePanrita, dan juga prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada publik di SMA Negeri 11 Pinrang memiliki kotak saran yang di simpan di kantor sekolah untuk pengaduan publik, dapat juga langsung menghubungi sekolah melalui via email resmi sekolah tersebut. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan āAsas Akuntabilitasā adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu seseorang yang mendapatkan amanat harus mempertanggung jawabkannya kepada orang-orang yang memberinya kepercayaan. SMA Negeri 11 Pinrang dapat menerapkan petunjuk teknis dana BOS dengan baik. Hal ini peneliti dapat mengetahui melalui wawancara dengan salah satu wali murid. Biaya sekolah di SMA Negeri 11 Pinrang itu bebas biaya hanya saja siswa diwajibkan membayar uang pantri yang bukan termasuk tanggungan dana BOS. Dari pemaparan diatas berdasarkan hasil temuan peneliti dan teori tentang penggunaan Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 dana BOS maka dapat di simpulkan bahwa SMA Negeri 11 Pinrang telah menggunakan dana BOS sesuai Peraturan yang di tetapka oleh pemerintah melalui Permendikbud No 3 Tahun 2019. Hal ini juga dibuktikan dengan dokumentasi yang di lakukan oleh peneliti di SMA Negeri 11 Pinrang berupa RKAS, Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS dan laporan pertanggungjawaban dana BOS. Penerapan akuntabilitas di sekolah ini juga sudah sejalan dengan teori dari Dharama 2010 tentang bagaimana akuntabilitas yang tinggi dapat dicapai melalui upaya-upaya seperti SMAN 11 Pinrang menggunakan dana BOS sesuai dengan juknis berlaku, kemudian juga setiap pengelolaan mula dari perencanaan sampai pada pelaporan itu sekolah selalu menyampaikan ke publik maupun stakeholder dalam bentuk rapat kemudian di paparkan program kegiatan yang telah di lakukan, selanjutnya juga SMAN 11 Pinrang telah membuat sistem pemantau dan pengawasan hal ini dibuktikan dengan adanya komite sekolah yang dibentuk dan komite tersebut berperan sebagaimana mestinya. SMA Negeri 11 Pinrang sudah melakukan akuntabilitas dengan konsekuen, sehingga setiap pengeluaran dapat dipertanggung jawabkan kepada pemerintah dan masyarakat. Bahkan saat ini sekolah ini telah di jadikan sebagai sekolah percontohan di Kabupaten Pinrang untuk akuntabilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS. Dengan akuntabilitas yang baik maka akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tersebut meningkat. 5. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan oleh peneliti pada Bab sebelumnya, maka kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut Penerapan prinsip transparansi penggunaan dana BOS di SMA Negeri 11 Pinrang. Pada penggunaan dana BOS dilakukan dengan terbuka hal ini dapat diketahui bahwa pada proses penyusunan laporan pertanggung jawaban yang sudah sesuai dengan RKAS yang telah di buat serta telah mengacu pada juknis dana BOS yang berlaku. Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan dengan penyusunan laporan keuangan secara triwulan. Adapun publikasi laporan dilakukan melalui rapat-rapat dan juga dapat diakses melalui online melalui laman resmi eBOS. Penerapan prinsip akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh SMA Negeri 11 Pinrang, penggunaan dana BOS sudah sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis dana BOS yang menjadi kebijakan pemerintah, dalam pertanggungjawabannya sekolah melakukan penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dengan adanya pertanggung jawaban tersebut menjadi cerminan sekolah telah menerapkan prinsip akuntabilitas sehinga menumbuhkan kepercayaan oleh masyarakat terhadap sekolah. Saran Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, perlu kiranya peneliti memberikan sumbangan pemikiran berupa saran-saran sebagai berikut 1. Kepada pengelola BOS disarankan untuk terus memantau penggunaan dana BOS, dan melakukan pemantauan terhadap proses penyusunan laporan akuntabilitas keuangan agar dapat melaksanakan aturan-aturan yang berlaku sehingga tercipta pengelolaan keuangan yang efektif,efisien dan sistematis. 2. Kepada pihak sekolah diharapkan agar papan informasi penggunaan dana BOS seyogyanya di perbaharuhi secara periodik dengan mengisi datadata penggunaan dana BOS di papan informasi tersebut. 3. Publikasi laporan atau akses informasinya sebaiknya dilakukan secara lebih terbuka dengan memaksimalkan fasilitas/sarana online seperti melalui e-BOS Keterbukaan informasi perlu juga memperhatikan batas-batas keterjangkauan dan penerima informasi yakni Pemerintah, Komite Sekolah, Pengawas. DAFTAR PUSTAKA Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Pendidikan. Yogyakarta Erlangga. Fattah, Nanang. 2009. Ekonomi dan Biaya Pendidikan. Bandung Rosda. Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan [JAK2P] Volume [3] No [1] Juni 2022 Online ISSN 2721-1886 Received Maret -2022; Reviewed April-2022; Published Juni 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2015. āKajian Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Bos Sekolah Menengah Atas.ā Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Minarti, Sri. 2011. Manajemen Berbasis Sekolah Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri. Yogyakarta Ar-Ruzz Media. Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Mulyasa, Enco. 2002. Manajemen berbasis sekolah konsep, strategi, dan implementasi. Remaja Rosdakarya. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regular.ā Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.ā āPP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan [JDIH BPK RI].ā Diakses 28 Mei 2019. Tjandra, W. Riawan. 2006. Hukum keuangan negara. Gramedia Widiasarana Indonesia. āUndang-Undang Repubik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.ā ... Fund BOS is a government program launched in 2005, intended for all levels of elementary, junior high, high school, and vocational schools orga-nized by the government and the private sector by referring to the data in the dapodik [4]. The government carries out the mechanism for distributing BOS funds by direct transfer to school accounts. ...... The government carries out the mechanism for distributing BOS funds by direct transfer to school accounts. In addition, it is also carried out through transfers to the regional treasury and then to the respective school treasuries [4]. For the disbursement of funds made by schools to the bank, it is recommended that it be carried out on a quarterly and phased system. ...... This means that the selected activities must be by the budget pattern and the development needs of the school. 4. After everything is neatly arranged in the School Activity Plan and Budget document, the next thing to do is input the School Activity Plan and Budget into the School Activity Plan and Budget application. ...Suwardi Suwardi Sudirman SudirmanFahruddin FahruddinThis study aims to determine budget planning in fund management School operational assistance at SMKN 2 Kuripan, Lombok Regency, Indonesia. This research is qualitative research with a elements descriptive method. Data collection was carried out through document analysis, observation and interviews. The results of the study found that the planning was carried out with a meeting to determine program funding which was attended by the school team. It was prepared by making an activity plan and budget adjusted to the School Work Plan and referring to National Education Standards. The conclusion is that management in planning aspects of School Operational Assistance funds is carried out procedurally, but those organization and reporting are not Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Bos Sekolah Menengah AtasKementerian Pendidikan Dan KebudayaanKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2015. "Kajian Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Bos Sekolah Menengah Atas." Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Penelitian Kualitatif. Remaja RosdakaryaLexy J MoleongMoleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja berbasis sekolah konsep, strategi, dan implementasiEnco MulyasaMulyasa, Enco. 2002. Manajemen berbasis sekolah konsep, strategi, dan implementasi. Remaja Pendanaan PendidikanPeraturan Pemerintah Republik IndonesiaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan." "PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005BacaJuga: Percepat Penyaluran Dana BOS Reguler, Kemendikbud akan Gelar Webinar. Modus selanjutnya adalah Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, lalu Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. Ā«
Didalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Pemerintah mewajibkan sekolah mempubliĀkasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi yang ada di sekolah atau ditempat lain agar mudah diakses masyarakat. Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.
. 338 248 87 359 130 339 233 187